Untuk mengukur penguasaan
kompetensi perlu dikembangkan suatu penilaian yang mencakup seluruh kompetensi
dasar dengan menggunakan indicator yang telah ditetapkan oleh pendidik.
Penilaian terhadap hasil pembelajaran menggunakan sistem penilaian
berkelanjutan dalam arti semua indicator ditagih, kemudian hasilnya dianalisa
untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dikuasi dan belum dikuasai serta
mengetahui kesulitan belajar peserta didik. Apabila peserta didik belum
menguasai suatu kompetensi dasar harus mengikuti proses pembelajaran kemudian
dilakukan penilaian untuk mengukur pencapaian kompetensi
Berdasarkan hasil
evaluasi kegiatan belajar mengajar di sekolah dalam 1 (satu semester) ditemukan
bahwa pada umumnya pendidik telah melaksanakan remedial tetapi tidak melalui
pengayaan, tidak melalui analisis hasil belajar peserta didik. Selain itu
sering ditemukan pendidikan melaukan tes ulang terhadap peserta didik yang
remedial tanpa melakukan perbaikan proses pembelajaran yang berdasarkan analisi
hasil belajar peserta didikDASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 19 ayat 1
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
PENGERTIAN
DAN KONSEP
- Belajar pada hakikatnya adalah suatu aktifitas yang mengharapkan perubahan tingkah laku (behavioral change) pada individu yang belajar. Perubahan tingkah laku tersebut terjadi karena usaha individu yang bersangkutan
- Mengajar (teaching) pada hakikatnya adalah membantu peserta didik memperoleh informasi, ide, keterampilan, nilai, cara berfikir, sarana untuk mengekspersikan diri, dan cara cara belajar bagaiman belajar (Joyce, Weil & Showers : 1992)
- Pembelajaran tuntas adalah pola pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual
- Pembelajran tuntas (mastery learning) dalam proses pembelajarn berbasis kompetensi dimaksudkan adalah pendekatan dalam pembelajaran yang mensyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh standar kompetensi maupun kompetensi dasar mata pelajaran tertentu
- Prinsip prinsip utama pembalajarn tuntas adalah :
a.
Kompetensi yang harus dicapai peserta didik dirumuskan dengan
urutan yang hirarkis
b.
Evaluasi yang digunakan adalah penilaian acuan patokan, dan setiap
kompetensi harus diberikan feedback
c.
Pemberian pembelajaran remedial serta bimbingan yang diperlukan
d.
Pemberian program pengayaan bagi peserta didik yang mencapai
ketuntasan belajar lebih awal (Gentille & lalley : 2003)
- Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelmbatan belajar. Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial
- Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain : tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnostic, wawancara, pengamatan dsb
- Bentuk bentuk kesulitan belajar peserta didik adalah :
a. Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang
kurang perhatian saat mengikuti pembelajaran
b. Kesulitan belajar sedang dijumapai pada peserta didik yang
mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar peserta didik, misalnya
faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb
c.
Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang mengalami
ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra, tuna daksa dsb
- Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial :
a.
Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda
jika jumlah peserta yang mengikti remedial lebih dari 50 %
b.
Pemberian bimbingan secara khsusu, misalnya bimbingan perorangan
jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20 %
c.
Pemberian tugas tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti
remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%
d.
Pemanfataan tutor teman sebaya
- Semua pembelajaran remedial diakhiri dengan tes ulang
- Pembelajaran remedial dan tes ulang dilaksanakan diluar jam tatap muka
- Secara umum pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya
- Teknik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara lain melalui : tes IQ, tes inevntori, wawancara, pengamatan, dsb
- Pembelajaran pengayaan
a. Identifikasi kemampuan belajar berdasarkan jenis serta tingkat
kelebihan belajar peserta didik missal belajar lebih cepat, menyimpan informasi
lebih mudah, keingintahuan lebih tinggi, berfikir mandiri, superior dan
berfikir abstrak, memiliki banyak minat
b.
Identifikasi kemampuan berlebihan peserta didik dapat dilakukan
antara lain melalui : tes IQ, tes inventori, wawancara, pengamatan, dsb
c.
Pelaksanaan pembelajaran pengayaan
-
Belajar kelompok
-
Belajar mandiri
-
Pembelajaran berbasis tema
-
Pemadatan kurikulum
- Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompeetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing masing. Pembelajaran pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
Penilaian hail belajar kegiatan pengayaan, tentu tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal
Untuk anda yang membutuhkan slide presentasi dapan di download di link bawah ini :
terima kasih pa dan,
BalasHapussemoga bermanfaat
nanti saya kunjungi lagi boleh yaa :)
Buat Bu Fikriah, terima kasih kembali, blog ini terbuka buat siapa aja yang mau belajar
Hapus